Hind Rajab Foundation (HRF) pada Senin, mengajukan laporan pidana di Italia terhadap seorang prajurit Israel yang dituduh melakukan kejahatan perang dan genosida selama serangan Israel di Jalur Gaza, menurut laporan Anadolu.
HRF menyatakan bahwa laporan diajukan ke Kejaksaan Italia terhadap Israel Yitzhki, anggota tentara Israel, setelah dipastikan Yitzhki berada di wilayah Italia.
“Berdasarkan hukum internasional dan hukum Italia, Italia wajib menyelidiki dan menuntut individu yang dicurigai melakukan kejahatan internasional berat jika ditemukan di wilayahnya,” demikian pernyataan HRF.
Berdasarkan hasil investigasi HRF, Yitzhki bertugas di Batalion 432 Brigade Givati dan diduga terlibat dalam beberapa operasi yang meliputi perusakan besar-besaran properti sipil tanpa kebutuhan militer serta serangan terhadap kota, bangunan hunian, dan objek sipil yang tidak bersenjata.
Ia juga dituduh ikut serta dalam penahanan ilegal dan perlakuan menghina terhadap warga Palestina, termasuk publikasi foto-foto tahanan yang diborgol, dibutakan, dan berlutut.
HRF menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan perang berdasarkan Pasal 8 Statuta Roma, termasuk penghancuran properti yang tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer, serangan terhadap objek sipil, dan penahanan ilegal terhadap orang yang dilindungi.
Sejak Oktober 2023, serangan Israel di Gaza telah menewaskan hampir 70.700 orang, sebagian besar perempuan dan anak-anak, serta melukai lebih dari 171.100 orang, meski gencatan senjata telah berlaku.

