Badr al-Tamimi, 60 tahun, punya toko di Kota Tua Hebron dan tinggal di kota itu seumur hidupnya. Hari-hari ini, untuk mencapai tokonya sendiri ia harus melewati pos pemeriksaan, gerbang besi, dan jalan yang ditutup, dan lama tunggunya bisa ditentukan oleh suasana hati seorang prajurit. Beberapa hari lalu otoritas Israel memasang tiga gerbang besi baru di ruas Kota Tua sepanjang sekitar 200 meter, sebagaimana dilaporkan Al Jazeera pada 11 Oktober 2026. Panjang ruasnya kecil, tetapi maknanya besar: gerbang-gerbang itu menunjukkan bahwa pendudukan tidak pernah berhenti pada “pengelolaan keamanan”. Ia bekerja menyempitkan hidup sampai warga asli kota merasa terusir, dan karena itu satu-satunya jawaban yang adil adalah mengakhirinya, bukan memperhalus aturan mainnya.
Konteks singkat
Hebron adalah satu-satunya kota besar di Tepi Barat yang memiliki permukiman Israel di jantung kotanya. Pada 1994, seorang pemukim kelahiran Amerika membunuh 29 jamaah Palestina di Masjid Ibrahimi. Setelah itu, geografi Kota Tua berubah dan terisolasi dari sekitarnya. Lewat Protokol Hebron 1997 antara PLO dan Israel, kota dibagi dua: H1 di bawah kendali relatif Palestina, dan H2 yang mencakup Kota Tua, Masjid Ibrahimi, dan permukiman Israel tetap di bawah kendali keamanan Israel. Pembagian yang disepakati hampir tiga dekade lalu itu kini menjadi dasar bagi rezim pembatasan yang terus mengeras.
Pertama: pembatasan itu timpang, dan “keamanan” tidak menjelaskan ketimpangannya
Menurut OCHA, badan kemanusiaan PBB, sekitar 40 persen dari 89 pos pemeriksaan di Tepi Barat berada di H2 Hebron, bersama 11 persen dari seluruh 925 hambatan pergerakan. Sejak Oktober 2023, hanya warga Palestina dengan nomor identitas tertentu yang boleh memasuki sebagian wilayah itu, dan pos pemeriksaan umumnya hanya buka pukul 7 pagi hingga 8 malam. Wali Kota Hebron Yousef al-Jabari menyebut sekitar 10.000 warga terdampak, dan warga mengalami jam malam dua atau tiga hari seminggu.
Dampaknya nyata dalam kehidupan sehari-hari. Ayat al-Jabari, guru sains berusia 40 tahun, bercerita bahwa perjalanan ke sekolah yang seharusnya lima menit sering memakan satu jam, dan ia terpaksa melewati pekuburan yang kerap dijaga prajurit dan pemukim. Sekolah-sekolah libur ketika hari raya Yahudi karena warganya dilarang bahkan membuka pintu rumah. Israel beralasan soal keamanan, tetapi, sebagaimana dicatat laporan itu, pembatasan serupa tidak berlaku bagi para pemukim. Pembatasan yang hanya menyasar satu kelompok penduduk di satu wilayah bukan lagi sekadar tindakan keamanan.
Kedua: gerbang adalah bagian dari perubahan wajah kota
Pola ini bukan baru. Laporan OCHA 2018 mencatat 512 usaha Palestina di area tertutup H2 ditutup lewat perintah militer, dan lebih dari seribu lainnya tutup karena akses pelanggan dan pemasok terbatas. Wali kota menyebut lebih dari 500 toko ditutup dan Jalan Shuhada ditutup untuk warga Palestina.
Perkembangan 2026 memperkuat kekhawatiran tentang arah kebijakan itu. Pada Juni, harian Al-Quds melaporkan bahwa keputusan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich mencabut wewenang perencanaan dan pembangunan Pemerintah Kota Hebron. Pada akhir Juni, kantor berita Anadolu mengutip Gubernur Hebron Khaled Dodin yang menyatakan 106 gerbang besi menutup kota dan sebagian wewenang Pemkot atas Masjid Ibrahimi dialihkan ke permukiman Kiryat Arba. Angka-angka itu berasal dari pejabat Palestina dan perlu dibaca dengan catatan tersebut, tetapi arahnya konsisten dengan keterangan wali kota: gerbang, penyitaan bangunan, dan perluasan pos permukiman berjalan bersamaan. Sejumlah pengamat bahkan menilai langkah-langkah ini sama dengan mengakhiri Perjanjian Hebron.
Ketiga: hukum internasional sudah bicara
Pada 19 Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) dalam opini penasihatnya menyatakan kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki tidak sah dan harus diakhiri secepat mungkin. Mahkamah juga menyatakan kebijakan Israel melanggar hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, dan bahwa alasan keamanan tidak dapat membenarkan perolehan wilayah dengan kekerasan. Opini itu memang tidak mengikat secara hukum, dan Israel menolaknya. Namun ia adalah penilaian otoritatif lembaga peradilan tertinggi PBB.
OCHA sendiri mengingatkan bahwa pembatasan gerak atas dasar keamanan harus dibatasi pada tuntutan situasi dan tidak boleh bersifat diskriminatif. Gerbang yang mengurung ribuan orang secara kolektif sulit disebut memenuhi kriteria itu.
Mengakui kompleksitas
Israel berpendapat bahwa pembatasan di Hebron melindungi ratusan pemukim dan prajurit dari serangan, dan ada warga sipil Israel yang memang pernah menjadi korban kekerasan. Tuduhan Wali Kota al-Jabari bahwa pemerintah Israel memperketat aturan demi menarik simpati pemukim menjelang pemilu bulan ini juga masih berupa dugaan, bukan fakta terbukti. Kritik yang jujur perlu mengakui semua itu. Tetapi mengakui kekhawatiran keamanan tidak sama dengan membenarkan penghukuman kolektif. Keselamatan semua warga, Palestina maupun Israel, tidak akan pernah dijamin oleh gerbang besi yang membuat satu pihak terus tertekan; ia hanya dijamin oleh berakhirnya pendudukan yang melahirkan kebutuhan akan gerbang itu.
Implikasi lebih luas
ICJ menegaskan bahwa negara-negara lain tidak boleh mengakui situasi ini sebagai sah dan tidak boleh membantu mempertahankannya. Artinya, Hebron bukan hanya urusan Palestina dan Israel, melainkan ujian bagi konsistensi dunia terhadap hukum yang ia buat sendiri. Peran media pun penting: kisah warga seperti Badr al-Tamimi dan Ayat al-Jabari jarang masuk berita utama ketika sorotan tertuju ke Gaza, padahal di sanalah tekanan perlahan itu bekerja tanpa suara ledakan.
Penutup
Tiga gerbang di ruas jalan 200 meter mungkin tampak kecil. Tetapi bagi warga Hebron, gerbang itu adalah pengingat harian bahwa kemerdekaan dan kedaulatan penuh bukan tuntutan maksimalis, melainkan syarat dasar agar orang bisa berjalan ke toko, sekolah, dan masjidnya sendiri tanpa izin. Konsesi parsial seperti pelonggaran sementara, jam buka lebih panjang, dan gerbang yang dibuka lebih sering hanya menunda pertanyaan yang sama. Pertanyaan bagi kita, pembaca di Indonesia dan di mana pun, adalah apakah kita cukup peduli untuk terus menyuarakan, mengikuti, dan menekan agar hukum internasional ditegakkan, sebelum gerbang berikutnya dipasang.


