GAZA — Israel telah memilih kebijakan yang oleh pejabatnya sendiri disebut “aneksasi merayap” atau “aneksasi senyap” (creeping annexation) di Jalur Gaza, dengan memperluas garis kendali militernya ke arah barat tanpa pengumuman resmi. Hal itu dilaporkan saluran televisi Israel Channel 13 pekan ini, yang menyebut kebijakan tersebut ditempuh setelah pemerintahan Presiden AS Donald Trump menghalangi rencana operasi darat baru berskala besar di Gaza.
Menurut laporan tersebut, alih-alih melancarkan serangan darat, Israel memperluas apa yang disebut “Garis Kuning” (Yellow Line) — garis demarkasi militer di dalam Gaza — secara bertahap ke arah barat, sembari melakukan penyerbuan berkala tanpa pemberitahuan formal. Kebijakan ini berlangsung di tengah gencatan senjata yang diberlakukan sejak 10 Oktober 2025.
Kendali Wilayah Terus Meluas
Estimasi luas wilayah Gaza yang kini berada di bawah kendali militer Israel bervariasi menurut sumber. Pusat Hak Asasi Manusia Palestina (PCHR) memperkirakan pasukan Israel saat ini menguasai sekitar 64 persen wilayah Gaza. Adapun laporan resmi Israel, sebagaimana dikutip Armed Conflict Location and Event Data Project (ACLED), menyebut angka sekitar 60 persen.
Kedua angka tersebut menunjukkan peningkatan dari 53 persen yang ditetapkan dalam kesepakatan gencatan senjata 10 Oktober. Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebelumnya menyatakan niat untuk memperluas kendali hingga 70 persen wilayah Gaza — sebuah rencana yang, menurut laporan The Times of Israel pada awal Juni, dinilai Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio bertentangan dengan rencana Trump untuk Gaza.
Menurut data ACLED, perluasan kendali ini terjadi bersamaan dengan berlanjutnya serangan Israel di dekat Garis Kuning, yang melibatkan serangan drone, tembakan langsung, serta tembakan penembak jitu dan tank. Serangan-serangan itu menewaskan dan melukai warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. ACLED memperkirakan Israel kemungkinan akan terus menekan Hamas melalui serangan udara dan perluasan wilayah ke arah barat, sembari menghindari operasi militer darat berskala besar selama fokusnya tertuju pada Lebanon dan Iran.
Tekanan pada Penduduk Sipil
Perluasan kendali Israel ke arah barat menambah tekanan terhadap penduduk sipil Gaza, memaksa mereka meninggalkan kawasan tempat akses ke layanan dasar kian terbatas akibat kebijakan penembakan Israel dan pembatasan operasi kemanusiaan. Lebih dari separuh wilayah Gaza kini berada di luar jangkauan warga Palistina, bertentangan dengan ketentuan kesepakatan gencatan senjata.
Kebijakan “aneksasi senyap” di Gaza ini berjalan paralel dengan langkah serupa yang lebih terbuka di Tepi Barat. Pekan ini, Menteri Keuangan Israel Bezalel Smotrich menyatakan telah membatalkan sebagian Perjanjian Hebron 1997 dan mengambil alih kewenangan perencanaan atas Kota Tua Hebron dan Masjid Ibrahimi dari otoritas Palestina — meski Kementerian Luar Negeri Israel kemudian menyatakan perjanjian itu tidak dibatalkan secara keseluruhan.
Sementara itu, korban jiwa terus berjatuhan. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, jumlah korban tewas sejak gencatan senjata mencapai 1.024 jiwa pada 22 Juni, sementara jumlah total korban tewas sejak Oktober 2023 telah melampaui 73.000 orang. Dalam pemaparan kepada Dewan Keamanan PBB pada 18 Juni, kepala bantuan darurat PBB Tom Fletcher menyatakan lebih dari 250 di antara korban tewas sejak gencatan adalah anak-anak.
Otoritas Palestina menilai langkah-langkah Israel ini, baik di Gaza maupun Tepi Barat, sebagai upaya aneksasi de facto yang melanggar hukum internasional. Sebagian besar negara dan badan PBB menganggap perluasan kendali dan permukiman Israel di wilayah pendudukan bertentangan dengan hukum internasional. (IW)
