Jumat, 9 Oktober 2026, Komite Nobel Norwegia mengumumkan Navi Pillay, jurist asal Afrika Selatan berusia 85 tahun, sebagai penerima Nobel Perdamaian atas upayanya memajukan perdamaian dan hukum internasional. Sehari berselang, dari Nuremberg lewat tautan video ke Oslo, Pillay menyebut sanksi sebuah negara terhadap para hakim hanya karena putusan yang mereka keluarkan sebagai “unheard of, unacceptable”. Presiden AS Donald Trump, menurut laporan yang beredar, justru menyebut Pillay “orang misterius” dan menilai keputusan Komite Nobel memalukan. Satu penghargaan, dua reaksi yang bertolak belakang, dan di antara keduanya terbentang pertarungan zaman ini: hukum melawan kekuatan telanjang. Palestina berdiri tepat di garis depan pertarungan itu, dan karena itu kemerdekaan serta kedaulatan penuh Palestina bukan konsesi yang bisa ditawar, melainkan konsekuensi logis dari tatanan hukum yang hendak dibela.
Siapa yang Dihormati, dan Mengapa Itu Menggusarkan
Pillay bukan figur simbolik. Ia pengacara antiapartheid yang kemudian menjadi hakim di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda, hakim Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dan Komisaris Tinggi HAM PBB. Pada September 2025, komisi penyelidik independen PBB yang ia pimpin menyimpulkan bahwa Israel bertanggung jawab atas genosida di Gaza, sebuah temuan yang langsung ditolak Israel sebagai “terdistorsi dan palsu”. Tidak heran Kementerian Luar Negeri Israel menuding Komite Nobel menghargai “kebencian anti-Israel”, dan Netanyahu menuduh Komite kehilangan kompas moral. Komite sendiri menyatakan bahwa di tengah serangan politik terhadap para hakim dan institusi hukum internasional, hadiah ini adalah pengingat bahwa perdamaian bergantung pada tegaknya hukum.
Pertama: Sanksi terhadap Hakim Adalah Hukuman bagi Proses Hukum
Rangkaian sanksi AS terhadap ICC bergerak bertahap. Februari 2025, Trump meneken perintah eksekutif yang memberi wewenang menjatuhkan sanksi kepada pejabat ICC yang menyelidiki AS atau sekutunya. Jaksa penuntut sudah lebih dulu disasar, lalu pada Juni 2025 empat hakim, dan pada Agustus 2025 dua hakim lagi bersama dua wakil jaksa. Alasan Washington terang-terangan: mereka terlibat dalam penyelidikan terhadap warga AS atau Israel, termasuk surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Yoav Gallant yang terbit November 2024. Kepala HAM PBB Volker Türk menyebut langkah ini sangat merusak tata kelola dan administrasi peradilan, dan para pakar PBB menilainya serangan terhadap independensi peradilan. Sanksi dirancang untuk menghentikan pelanggaran HAM, bukan menghukum mereka yang mengejar keadilan, sebagaimana dikritik Human Rights Watch.
Kedua: Hukum yang Hanya Berlaku untuk yang Lemah Bukan Hukum
Jika pengadilan boleh dibungkam setiap kali putusannya merugikan negara kuat, maka “tatanan berbasis aturan” hanyalah slogan. Bagi rakyat Palestina, ini bukan perdebatan akademis. Gencatan senjata di Gaza diumumkan 10 Oktober 2025, tetapi menurut rekapitulasi laporan OCHA yang dikutip media, hingga 23 September 2026 lebih dari 1.400 warga Palestina tewas dan hampir 5.000 terluka sejak gencatan itu. Awal pekan ini, PBB melaporkan Israel menangguhkan masuknya kargo ke Gaza dengan alasan keamanan peringatan 7 Oktober. Di Tepi Barat, Sekjen PBB Antonio Guterres menyoroti kekerasan pemukim dan perluasan permukiman ilegal yang mendorong warga Palestina ke ambang kehancuran. Keadilan yang tertunda di pengadilan berarti penderitaan yang berlanjut di lapangan.
Ketiga: Akar Masalahnya Pendudukan, dan Obatnya Penentuan Nasib Sendiri
Gencatan senjata, komite administrasi, bantuan kemanusiaan, semuanya penting, tetapi tidak satu pun menyentuh akar persoalan: pendudukan dan penyangkalan hak menentukan nasib sendiri. Pola yang berulang menunjukkan bahwa arus bantuan dan jeda tembak yang tidak disertai kedaulatan akan selalu rapuh, karena pihak yang menguasai perbatasan, wilayah udara, dan pintu masuk logistik tetap memegang kendali atas hidup-mati warga sipil. Mekanisme transisi apa pun, siapa pun pengelolanya, hanya sah jika berujung pada negara Palestina yang merdeka dan berdaulat penuh atas tanahnya, bukan pada pengelolaan penderitaan yang dilembagakan.
Mengakui yang Rumit
Kejujuran menuntut kita mengakui kompleksitasnya. Serangan Hamas pada 7 Oktober 2023 menewaskan sekitar 1.200 orang, dan duka para korban serta keluarga sandera adalah nyata dan layak dihormati. Komisi penyelidik yang dipimpin Pillay memang bukan lembaga yang bicara atas nama seluruh PBB; Türk sendiri menegaskan bahwa penentuan genosida pada akhirnya ada di tangan pengadilan, sementara Israel menolak laporan itu dan menegaskan haknya membela diri. Washington pun berargumen bahwa ICC tidak berwenang atas warga negara non-anggota. Argumen-argumen ini patut didengar dan diuji di forum hukum yang sah, justru itulah intinya: perbedaan pendapat tentang hukum diselesaikan di ruang sidang, bukan dengan membekukan rekening para hakim.
Implikasi bagi Dunia
Yang dipertaruhkan melampaui Palestina. Jika sanksi terhadap hakim diterima sebagai hal biasa, preseden itu tersedia bagi negara kuat mana pun yang ingin menghindari pertanggungjawaban. Negara-negara Selatan, termasuk Indonesia, punya kepentingan langsung pada hukum internasional yang netral, sebab bagi merekalah hukum sering menjadi satu-satunya perisai. Media pun punya tanggung jawab: tidak membingkai serangan terhadap pengadilan sebagai sekadar “polemik politik”, melainkan sebagai erosi pada fondasi yang melindungi semua orang.
Penutup
Pillay mengatakan akan mendedikasikan hadiahnya bagi para penyintas kejahatan internasional. Penghormatan terbaik bagi mereka bukan tepuk tangan di Oslo, melainkan keberanian membela pengadilan, mencabut sanksi, menegakkan surat perintah yang sah, dan mengakhiri pendudukan. Dunia boleh memuji hukum di podium, tetapi sejarah akan menilainya dari apakah hukum itu dibiarkan berlaku bagi rakyat Palestina. Kemerdekaan Palestina bukan hadiah yang diberikan; ia hak yang terlalu lama ditunda.


