HomeSejarah Indonesia-PalestinaSejarah PalestinaSejarah Resolusi Sidang Umum PBB tentang Palestina: Dari Pembagian 1947 hingga Sesi...

Sejarah Resolusi Sidang Umum PBB tentang Palestina: Dari Pembagian 1947 hingga Sesi Darurat Gaza

GAZA CITY — Sejak 1947, Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah mengeluarkan lebih dari seratus resolusi yang menyinggung persoalan Palestina. Berbeda dari resolusi Dewan Keamanan, resolusi Sidang Umum tidak mengikat secara hukum — namun tetap dianggap memiliki bobot moral dan politik sebagai cerminan sikap kolektif negara-negara anggota. Berikut rekonstruksi kronologis atas resolusi-resolusi paling menentukan.

1947: Resolusi 181 dan Rencana Pembagian

https://images.openai.com/static-rsc-4/Z3DrUy1Q9rFy1w_ZVZ9LnFlinmGuP7lZ1jb-hjRMuvXPK9avfss9MR1aaPzJmZ8iLNDqOR8VHXSstUxCpcR3V4Ll6Sp0Q7a5sCl7BO5u4om71edVkFfxpu6i890Fn_1VuzsT3xRbRXIIMYRLbxx3NSQIQ4Xai3yjkHDiwoiMEBGqzoPD3sKs3kUewSoJp8LH?purpose=fullsize

Pada 29 November 1947, dalam sidang pleno ke-128, Sidang Umum mengadopsi Resolusi 181 (II) yang merekomendasikan pembagian Palestina Mandat menjadi negara Arab dan negara Yahudi, dengan Yerusalem sebagai corpus separatum di bawah rezim internasional khusus. Resolusi ini disahkan dengan 33 suara mendukung, 13 menolak, dan 10 abstain.

Rencana ini disusun berdasarkan laporan Komite Ad Hoc PBB untuk Pertanyaan Palestina, hasil modifikasi dari laporan mayoritas Komite Khusus PBB untuk Palestina (UNSCOP) yang dibentuk sebelumnya pada tahun yang sama. Inggris, yang telah memerintah Palestina sejak 1922 dan makin terkuras oleh Perang Dunia II, merujuk persoalan ini ke PBB pada April 1947. Pihak Yahudi di Palestina menerima resolusi ini sebagai dasar hukum berdirinya Israel, sementara komunitas Arab menolaknya — penolakan yang segera diikuti oleh pecahnya Perang Arab-Israel 1948.

1948: Resolusi 194 dan Hak Kembali Pengungsi

https://images.openai.com/static-rsc-4/fpLAEixZJZtW0xplss29MheuM0txdmnROq-rQh0Rft6yZx6Oz-BHIVHD96vHP9U5rLCCFPkx0XDcPHTdr2uKpVB-5zIPtnKsnC5mSCOSPn2_O11fpg0B2CawghLuXafcSwVcglp1XsWsC2gMIBeLgIdZPDq3WhCRWVdxRmh7mJ_bBeBEobHmG-sWCwCyeKeS?purpose=fullsize

Perang tersebut menyebabkan sekitar 700.000 warga Arab Palestina — sekitar 85 persen dari populasi di wilayah yang dikuasai Israel — mengungsi atau diusir dari wilayah tersebut. Pada 11 Desember 1948, Sidang Umum mengadopsi Resolusi 194 (III) dengan 35 suara mendukung, 15 menolak, dan 8 abstain.

Paragraf 11 resolusi ini menjadi rujukan hukum utama klaim hak kembali pengungsi Palestina. Isinya menetapkan bahwa pengungsi yang ingin kembali ke rumah mereka dan hidup damai dengan tetangga mereka harus diizinkan melakukannya pada kesempatan paling awal, dan bahwa kompensasi harus dibayarkan atas properti bagi mereka yang memilih tidak kembali. Resolusi ini juga membentuk Komisi Konsiliasi PBB untuk Palestina (UNCCP). Israel disebut menerima resolusi ini pada masanya, meski isi paragraf 11 hingga kini masih menjadi titik sengketa dalam negosiasi damai — Israel menolak penerapannya secara penuh karena dianggap mengancam karakter mayoritas Yahudi negara itu.

1974: Pengakuan PLO dan Status Pengamat

https://images.openai.com/static-rsc-4/g8AQ0BvnnJXrjHj9f_SrM_LXp3IolXYhlnXPpxXXiz8BiOwn6Hp3rErpdfEu_8RCsu1u8NwNM3fI1NZQdgcz0RfFBIRybvwyKbQhkk9T6IZVK3rAiayioGNUHt7BAQH6tDdhYVmYF7S3_VqcOhka5PD2RcSQczH7t9bYN6xpCSmfytktmIpHOZa3jUF4W3l1?purpose=fullsize

Setelah Liga Arab mengakui Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) sebagai “satu-satunya wakil sah rakyat Palestina” dalam KTT Rabat Oktober 1974, dan Yasser Arafat berpidato di hadapan Sidang Umum pada 13 November 1974, Sidang Umum mengadopsi dua resolusi pada 22 November 1974. Resolusi 3236 mengakui hak rakyat Palestina atas penentuan nasib sendiri, kemerdekaan nasional, dan kedaulatan di Palestina, serta mengakui PLO sebagai wakil sah tunggal rakyat Palestina. Resolusi pendamping, Resolusi 3237, memberikan status pengamat kepada PLO di PBB.

1975–1991: “Zionisme adalah Rasisme” dan Pencabutannya

https://images.openai.com/static-rsc-4/QYD0Jdof3G51OGz4xDLvlisjT3_DIM6oN4OwDsDzJdNZhAWUe2_QaWGE0BhRpbAOPG3AIYivTDqiTdIEz3FwtEjp1n6PGabEwl9lj3wAI5mN34qw6K-CObTcnsVE77upb86JQHOSgYoHQYOefVTdO0tZf54zMmEkpgh-U6IdQ10S6apd7dfxfsjklxWAtErY?purpose=fullsize

Pada 10 November 1975, Sidang Umum mengadopsi Resolusi 3379 yang menetapkan bahwa Zionisme adalah bentuk rasisme dan diskriminasi rasial, dengan 72 suara mendukung, 35 menolak, dan 32 abstain. Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB saat itu, Daniel Patrick Moynihan, menyebut resolusi tersebut sebagai “kebohongan” dalam pidatonya di hadapan Sidang Umum.

Resolusi ini dicabut enam belas tahun kemudian. Pada 16 Desember 1991, melalui Resolusi 46/86, Sidang Umum mencabut resolusi tersebut dengan 111 suara mendukung, 25 menolak, dan 13 abstain. Dalam sejarah PBB, ini adalah satu-satunya resolusi Sidang Umum yang pernah dicabut. Pencabutan ini didorong oleh perubahan geopolitik pasca-Perang Teluk dan pembukaan Konferensi Perdamaian Madrid Oktober 1991.

1997–Sekarang: Sesi Darurat Kesepuluh

Ketika Dewan Keamanan buntu akibat veto salah satu anggota tetap, Sidang Umum dapat menggelar Sesi Darurat Khusus berdasarkan Resolusi 377 (V) “Uniting for Peace” tahun 1950. Sesi Darurat Khusus Kesepuluh pertama kali digelar pada April 1997 atas permintaan Qatar, menyusul rencana pembangunan permukiman Israel di Yerusalem Timur. Sesi ini tidak pernah resmi ditutup dan terus dibuka kembali hingga kini — menjadikannya forum utama Sidang Umum untuk merespons krisis Israel-Palestina setiap kali Dewan Keamanan macet.

2012: Status Negara Pengamat Non-Anggota

https://images.openai.com/static-rsc-4/czNafcIiBG5XavoTf_LLgnm-wPyi-wISob-tquXkd7gd5qwF6tLviWbEOe_qBm8nCMi1Jz1XFf1Yf0QUMDDt0Zd65X7lcD9rc_EyGFDd9KxFH_qb8_2S7drLjvHJ5zxNLedRBVCEzuaoD3KObZhUNwPuTW0S450YjfVHf5CQEqsT3sD986PgNHcmC96o6_cx?purpose=fullsize

Pada 29 November 2012 — tepat 65 tahun setelah Resolusi 181 — Sidang Umum mengadopsi Resolusi 67/19 yang memberikan status negara pengamat non-anggota kepada Palestina, dengan 138 suara mendukung, 9 menolak, dan 41 abstain. Status ini setara dengan yang dimiliki Takhta Suci Vatikan, dan memperkuat posisi Palestina di berbagai badan internasional termasuk Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

2023–2024: Resolusi-Resolusi Era Perang Gaza

https://images.openai.com/static-rsc-4/SzXpLRYlLs0ddjp7i-ot_0wrdwl2jfgc2TaDNhaeet3a9cEq2duPiWYmr4wxoQUW_IYNnZp7ZbWDh0EbqqGuSzB5TGMj4JRVLkuzy2vOny8YAnBi1_hPvkr9j2Hpy2uYOgaFW67UcTJyi3bpyz5T_33WYUV3KxiZ1F1t1_zUnSjXg-qSbt_TheAt6OlrPzUR?purpose=fullsize

Setelah serangan 7 Oktober 2023 dan invasi Israel ke Gaza, Dewan Keamanan berulang kali gagal mengeluarkan resolusi akibat veto Amerika Serikat, mendorong Sidang Umum kembali membuka Sesi Darurat Kesepuluh. Pada 27 Oktober 2023, Resolusi ES-10/21 menyerukan gencatan kemanusiaan yang segera dan berkelanjutan, disahkan dengan 121 suara mendukung, 14 menolak, dan 44 abstain. Amandemen Amerika Serikat yang menuntut kecaman eksplisit terhadap Hamas gagal mencapai ambang dua pertiga suara yang disyaratkan.

Enam minggu kemudian, Resolusi ES-10/22 tertanggal 12 Desember 2023 menuntut gencatan senjata kemanusiaan segera, disahkan dengan 153 suara mendukung, 10 menolak, dan 23 abstain — dukungan yang lebih besar dibanding resolusi sebelumnya.

Pada 18 September 2024, menyusul pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum, Sidang Umum mengadopsi Resolusi ES-10/24. Resolusi ini disahkan dengan 124 suara mendukung, 14 menolak, dan 43 abstain, menuntut Israel mengakhiri “kehadiran melanggar hukumnya” di Gaza dan Tepi Barat dalam waktu maksimal 12 bulan.

Delapan bulan berselang, pada 10 Mei 2024, Sidang Umum juga mengadopsi Resolusi ES-10/23 yang menaikkan hak-hak Palestina sebagai negara pengamat tanpa memberikan keanggotaan penuh, disahkan dengan 143 suara mendukung, 9 menolak, dan 25 abstain. Resolusi ini memberi delegasi Palestina hak duduk di antara negara-negara lain dalam Sidang Umum berdasarkan urutan alfabet, meski tetap menegaskan Palestina sebagai negara pengamat tidak memiliki hak memberikan suara.

Menghubungkan dengan Gaza Hari Ini

https://images.openai.com/static-rsc-4/4ISskLhRHttOyS16JRnT4SenNdvxpuq-K35aAiyjqhWGg8ihGghL-wTDuEMgpdz7B8Q7a4ImNxGwGuuJFOA2hUOD4tAjuMxP17vEmNyN5ouhTAEQBBDgL32Mgd14Dr6l2A-eV7JRaJOvJ4_1y7WVoaHLSSO9prZJr7afBYe9c7_hudrvlZ2pU6rTSYcn6w7v?purpose=fullsize

Rangkaian resolusi Sidang Umum ini — dari 181 hingga ES-10/24 — menunjukkan pola berulang: badan yang mewakili mayoritas negara anggota dunia berulang kali mengambil posisi yang berbeda dari kebijakan Israel, namun tanpa daya paksa hukum untuk menegakkannya. Sifat non-mengikat inilah yang membuat resolusi-resolusi tersebut lebih berfungsi sebagai barometer opini internasional ketimbang instrumen penegakan.

Sejak gencatan senjata mulai berlaku pada 10 Oktober 2025 dan pembentukan Board of Peace melalui Resolusi Dewan Keamanan 2803, arena diplomasi utama untuk Gaza bergeser sebagian ke Dewan Keamanan. Namun Sidang Umum — melalui Sesi Darurat Kesepuluh yang belum pernah resmi ditutup sejak 1997 — tetap menjadi forum yang berulang kali dipanggil kembali setiap kali proses di Dewan Keamanan menemui jalan buntu.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini