HomeAnalisis dan OpiniSeperempat Abad "Perang Melawan Teror": Ketika Kata "Keamanan" Menjadi Tameng bagi Penjajahan...

Seperempat Abad “Perang Melawan Teror”: Ketika Kata “Keamanan” Menjadi Tameng bagi Penjajahan Palestina

Dua puluh lima tahun setelah serangan 11 September 2001, Amerika Serikat masih memperdebatkan pelajaran apa yang seharusnya dipetik dari perang yang dilancarkannya ke berbagai penjuru dunia. Namun ada satu pelajaran yang jarang diucapkan secara terbuka di Washington: kerangka “perang melawan teror” yang lahir dari puing World Trade Center telah menjadi bahasa yang dipinjam Israel untuk membenarkan pendudukannya atas tanah Palestina. Ketika penderitaan rakyat Gaza dan Tepi Barat terus berlanjut meski gencatan senjata sudah diteken sejak Oktober 2025, kaitan itu semakin sulit disangkal. Seperempat abad setelah 9/11, tesisnya tetap sama: kemerdekaan penuh dan kedaulatan Palestina, bukan pengelolaan pendudukan yang dipoles ulang, adalah satu-satunya jalan keluar yang adil.

Ketika “Teroris” dan “Pendudukan” Bertukar Makna

Sejak Presiden George W. Bush menyatakan perang global melawan terorisme, dunia disodori sebuah kerangka berpikir baru: kekerasan politik hanya bisa dipahami sebagai kejahatan yang berdiri sendiri, terlepas dari konteks penjajahan, blokade, atau perampasan tanah yang melahirkannya. Israel dengan cepat memanfaatkan kerangka itu. Perlawanan Palestina, yang sejatinya lahir dari puluhan tahun pendudukan militer, dibungkus sebagai “terorisme global”, sementara kekerasan negara terhadap warga sipil Palestina disebut “operasi kontra-terorisme”. Pihak yang diduduki diposisikan sebagai ancaman keamanan; pihak yang menduduki tampil sebagai korban yang sedang membela diri. Pembalikan bahasa inilah yang membuat dunia internasional, terutama Washington, merasa nyaman terus memasok senjata dan perlindungan diplomatik kepada Israel selama puluhan tahun.

Ketimpangan Hukum yang Terus Dipelihara

Pendapat penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) yang dibacakan Juli 2024 sesungguhnya sudah menegaskan bahwa pendudukan Israel atas Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza melanggar hukum internasional. Mahkamah menyatakan Israel tidak punya alas hak atas kedaulatan wilayah tersebut, memerintahkan penghentian seluruh aktivitas permukiman, evakuasi pemukim, dan menegaskan kewajiban negara-negara lain untuk tidak memberi bantuan yang melanggengkan keberadaan itu. Namun opini itu bersifat tidak mengikat, dan dua tahun berselang laporan Komisi Penyelidikan Independen PBB pada pertengahan 2026 justru mencatat sekitar 80 persen wilayah Tepi Barat kini berada di bawah kendali Israel melalui pendudukan, dengan serangan kelompok pemukim bersenjata yang dinilai menjadi bagian dari kebijakan sistematis untuk memaksa warga Palestina meninggalkan tanahnya. Data dari kantor kemanusiaan PBB (OCHA) awal September 2026 mencatat lebih dari 2.500 warga Palestina di Tepi Barat terpaksa mengungsi sepanjang tahun ini akibat kekerasan pemukim dan pembatasan akses. Inilah wajah nyata dari ketimpangan: hukum internasional ditegakkan secara selektif, dan yang selalu berada di sisi yang dirugikan adalah rakyat Palestina.

Gencatan Senjata di Atas Kertas, Kekerasan yang Berlanjut

Gencatan senjata di Gaza yang mulai berlaku 10 Oktober 2025 sering dirujuk sebagai tanda mereda­nya konflik. Kenyataan di lapangan jauh lebih suram. Laporan OCHA pekan pertama September 2026 mencatat, sejak gencatan senjata diberlakukan, korban jiwa di Gaza akibat serangan yang masih berlangsung telah mencapai lebih dari seribu tiga ratus orang, dengan ribuan lainnya luka-luka. Media Indonesia turut melaporkan serangan-serangan sporadis yang terus menewaskan warga sipil dalam hitungan hari, jauh dari kesan “damai” yang melekat pada istilah gencatan senjata. Di sisi lain, krisis kemanusiaan tak kunjung surut: puluhan ribu pasien—termasuk ribuan anak dan penderita kanker—terjebak di Gaza karena pembatasan akses medis, sementara sebagian besar rumah sakit dan pusat kesehatan rusak atau lumpuh akibat rangkaian serangan selama masa perang. Bantuan pangan pun menyusut di tengah kebutuhan yang justru meningkat menjelang musim hujan, saat jutaan pengungsi harus bertahan di tenda-tenda darurat.

Sengketa Pelucutan Senjata: Siapa yang Harus Mundur Lebih Dulu?

Salah satu ganjalan utama tahap lanjutan gencatan senjata adalah tuntutan pelucutan senjata Hamas. Perundingnya secara terbuka menyatakan kesediaan menyerahkan senjata hanya kepada Otoritas Palestina, dengan syarat militer Israel benar-benar menarik diri dari Gaza—sebuah logika yang menegaskan bahwa akar persoalan bukan soal siapa yang bersenjata, melainkan siapa yang menduduki. Survei opini publik Palestina turut menunjukkan mayoritas menolak pelucutan senjata sebelum penarikan penuh Israel terwujud. Perdebatan ini bukan sekadar detail teknis perundingan; ia mencerminkan pertanyaan mendasar yang sama sejak 25 tahun lalu: dapatkah keamanan dituntut dari pihak yang diduduki, sementara penjajahan itu sendiri dibiarkan berlanjut?

Mengakui Kompleksitas, Tanpa Mengaburkan Akar Masalah

Perlu diakui, situasi ini tidak sepenuhnya hitam putih. Ada trauma mendalam di kalangan warga Israel pascaserangan 7 Oktober 2023, dan kekhawatiran keamanan yang mereka rasakan adalah nyata, bukan semata rekayasa propaganda. Ada pula perpecahan politik internal di tubuh Palestina sendiri, termasuk soal masa depan Hamas dan Otoritas Palestina, yang membuat jalan menuju kedaulatan penuh tidak sesederhana satu deklarasi. Kritik terhadap kebijakan Israel tidak berarti menutup mata terhadap penderitaan warga sipil Israel, atau menyederhanakan kompleksitas politik internal Palestina. Namun mengakui kerumitan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda keadilan struktural yang sudah berulang kali ditegaskan oleh badan-badan hukum internasional: pendudukan itu sendiri adalah pelanggaran, dan solusi yang hanya mengatur “manajemen” pendudukan bukanlah solusi.

Ketika Aturan Hanya Berlaku untuk Sebagian Pihak

Warisan paling berbahaya dari dua puluh lima tahun “perang melawan teror” bukanlah perang itu sendiri, melainkan rusaknya prinsip bahwa hukum internasional berlaku universal. Ketika kekuatan besar memutuskan aturan hanya mengikat lawan, bukan sekutu, negara lain pun pada akhirnya meniru logika serupa. Dukungan tanpa syarat Washington terhadap Israel—pendanaan, persenjataan, dan perlindungan diplomatik di forum-forum internasional—menjadi contoh paling telanjang dari kontradiksi itu. Bila pendudukan dan aneksasi dibiarkan karena pelakunya sekutu strategis, maka seruan untuk menegakkan kedaulatan dan hukum internasional di tempat lain kehilangan kredibilitasnya. Ini bukan hanya soal Palestina; ini soal apakah tatanan dunia berbasis hukum masih punya arti, atau hanya berbasis kekuatan siapa yang paling kuat dan paling banyak sekutu.

Kedaulatan Penuh, Bukan Konsesi Setengah Hati

Seperempat abad setelah 9/11 seharusnya menjadi momen refleksi, bukan hanya bagi Amerika Serikat, tetapi bagi komunitas internasional secara keseluruhan. Solidaritas terhadap Palestina hari ini semakin meluas, termasuk di kalangan generasi muda lintas agama dan bangsa yang menolak dikotomi lama antara “keamanan” dan “keadilan”. Opini penasihat ICJ, laporan Komisi PBB, dan data kemanusiaan dari lapangan semuanya mengarah pada kesimpulan yang sama: pendudukan Israel atas tanah Palestina tidak sah, dan pengelolaan status quo lewat gencatan senjata parsial tidak akan pernah menggantikan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri secara penuh. Dunia tidak lagi bisa berpura-pura bahwa keamanan bagi satu bangsa bisa dibangun di atas penjajahan bangsa lain. Sudah saatnya solidaritas global diterjemahkan menjadi tekanan nyata—politik, ekonomi, dan diplomatik—agar kemerdekaan Palestina berhenti menjadi wacana, dan mulai menjadi kenyataan.

ARTIKEL TERKAIT

Terkini