Senin, 12 Oktober 2026, Kementerian Dalam Negeri Azerbaijan mengumumkan bahwa 37 orang telah ditahan dalam rangkaian insiden seputar penerapan aturan seragam sekolah yang baru; pada hari yang sama, menurut kantor berita negara APA, sekolah-sekolah mulai memeriksa kepatuhan terhadap aturan itu. Tiga hari sebelumnya, sebuah video dari Sekolah No. 69 di permukiman Balakhani, Baku, memperlihatkan para murid tidak masuk kelas untuk membela teman-teman mereka yang berhijab. Aturan yang menjadi sumber kegaduhan itu tidak pernah menyebut kata “hijab”. Namun bagi seorang siswi yang dihentikan di gerbang, kata itu tak diperlukan: menurut para orang tua yang diwawancarai media, syaratnya sederhana dan berat — lepaskan penutup kepala, atau jangan masuk kelas.
Pada 21 September, Kabinet Menteri Azerbaijan menyetujui amendemen atas ketentuan seragam siswa sekolah umum negeri. Isinya melarang unsur pakaian yang merusak keseragaman atau bertentangan dengan prinsip pendidikan sekuler. Pada 6 Oktober, ketentuan serupa diberlakukan bagi pakaian guru. Sekitar 96 persen penduduk Azerbaijan mengidentifikasi diri sebagai Muslim, sementara konstitusi menyatakan negara itu sekuler sekaligus menjamin kebebasan beragama.
Tulisan ini bertolak dari esai Ayşe Duran Yilmaz di Middle East Eye (14 Oktober 2026) yang mengajak kita memulai perdebatan bukan dari adu argumen para orang dewasa, melainkan dari anak-anak perempuan yang berdiri di gerbang sekolah. Pertanyaan intinya: bolehkah akses pendidikan bergantung pada upaya menyembunyikan identitas keagamaan — dan mengapa suara para siswi itu sendiri nyaris tak terdengar?
Tesis tulisan ini bersifat analitis dan argumentatif, bukan pembenaran moral atas satu pihak: ukuran utama sebuah aturan seragam bukan bunyi pasalnya, melainkan akibatnya bagi hak anak untuk belajar. Yang faktual adalah tanggal, isi resmi aturan, dan pernyataan para pejabat. Yang argumentatif adalah penilaian kita atas proporsionalitas aturan itu dan atas motif politik di sekelilingnya. Perlu dicatat pula: angka 37 orang adalah klaim Kemendagri Azerbaijan yang rinciannya belum terverifikasi secara independen, dan laporan tentang pemadaman internet belum dikonfirmasi oleh data NetBlocks maupun OONI.
Teksnya Diam, Praktiknya Berbicara di Gerbang Sekolah
Amendemen itu menyasar ketentuan tentang seragam siswa sekolah umum negeri, tanpa menyebut hijab. Pasal 14.10 Undang-Undang Pendidikan Azerbaijan, sebagaimana dikutip JAMnews, menyerahkan tata busana kepada piagam masing-masing lembaga. Akibatnya, tafsir berada di tangan kepala sekolah. Orang tua di Baku dan Jalilabad mengaku anak mereka disuruh melepas penutup kepala atau dilarang masuk, dan seorang guru, Zahra Hasanova, mengatakan kepada Al Jazeera bahwa ia diberi tahu tak boleh lagi berhijab di sekolah.
Kita perlu jujur pada batasnya: tidak setiap kasus dapat diverifikasi satu per satu, dan otoritas menolak menyebut aturan ini larangan jilbab. Namun JAMnews mencatat bahwa keluhan dari berbagai sekolah menunjukkan ketentuan itu dalam praktik diterapkan khusus pada penutup kepala. Di titik inilah selisih antara teks dan praktik menjadi pokok soal, sebagaimana ditekankan esai Middle East Eye: yang menentukan nasib seorang anak adalah cara aturan itu dijalankan.
Argumen Netralitas Negara Layak Ditimbang, tetapi Belum Menjawab Soal Pengucilan
Pendukung aturan ini punya argumen yang tidak boleh dikarikaturkan. Elnara Akimova, anggota parlemen dari partai penguasa Yeni Azerbaycan, menyatakan kepada RFE/RL bahwa anak-anak masih dalam tahap pembentukan dan cara pandang mereka sering ditentukan keluarga dan lingkungan; aturan itu, katanya, bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang netral. Legislator Sevinj Fataliyeva, seperti dikutip Meduza, menyebut seragam seharusnya meredam perbedaan sosial dan keagamaan di antara anak-anak. Argumen semacam ini bukan tanpa preseden: pada 10 November 2005 Mahkamah HAM Eropa, lewat putusan Grand Chamber dalam perkara Şahin melawan Turki, dengan suara 16 banding 1 membenarkan larangan jilbab di universitas Turki atas nama sekularisme — putusan yang dikritik keras Human Rights Watch dan ditentang hakim Françoise Tulkens.
Tetapi argumen netralitas punya dua kelemahan. Pertama, bila tujuannya kesetaraan, mengeluarkan seorang anak dari kelas justru menghasilkan ketidaksetaraan bagi dia. Kedua, klaim netralitas sulit dipisahkan dari kenyataan bahwa negara mengontrol ketat kehidupan beragama: ketua USCIRF, Vicky Hartzler, menyebut kontrol pemerintah atas penunjukan imam, persetujuan materi keagamaan, hingga keterlibatan negara dalam penyusunan khotbah. Sisi lain pun perlu dicatat. Menurut Kemendagri, orang-orang yang ditahan menolak mematuhi aturan dan mengganggu ketertiban umum; Meduza, mengutip Minval, melaporkan mobil seorang kepala sekolah dibakar di Garadagh dan upaya membakar sebuah sekolah di Yasamal, tanpa korban luka. Kekerasan terhadap properti atau staf sekolah tidak bisa dibela, meski JAMnews mencatat pernyataan resmi itu tidak merinci sekolah mana yang rusak atau apa yang dilakukan masing-masing orang yang ditahan.
Netralitas negara diuji bukan di pasal-pasalnya, melainkan pada satu pertanyaan sederhana: apakah seorang anak tetap boleh duduk di kelas.
Seorang Anak Bukan Simbol — Bagi Negara Maupun Bagi Keluarganya
Inti esai Yilmaz adalah peringatan bahwa seorang anak perempuan terlalu sering dijadikan lambang: lambang nilai religius keluarganya, atau lambang identitas sekuler negaranya, alih-alih pribadi dengan keyakinan yang sedang tumbuh. Kerangka hukumnya jelas. Azerbaijan meratifikasi Konvensi Hak Anak PBB pada 13 Agustus 1992. Pasal 12 mengakui hak anak menyatakan pandangannya dalam urusan yang menyangkut dirinya; Pasal 14 mengakui kebebasan berpikir, berhati nurani, dan beragama, dengan bimbingan orang tua yang selaras dengan kapasitas anak yang terus berkembang; Pasal 28 menjamin hak atas pendidikan. Ketiganya harus dibaca bersama, bukan dipilih sesuai selera.
Nuansa ini berlaku ke segala arah. Para pembela hak berhijab perlu mengakui bahwa tekanan keluarga dan lingkungan juga bisa membentuk pilihan seorang anak — hal yang diakui esai Middle East Eye sendiri — dan bahwa pemaksaan pemakaian penutup kepala adalah persoalan nyata di tempat lain, sebagaimana gerakan “Perempuan, Kehidupan, Kebebasan” di Iran sejak 2022 menunjukkan. Sosiolog Sanubar Heydarova, dalam RFE/RL, menyarankan anak-anak tetap bersekolah selama sengketa hukum diselesaikan, sebab hak belajar tak boleh dibayar dengan identitas budaya mereka. Satu hal mencolok: dalam laporan yang kami telaah, yang dikutip langsung kebanyakan orang tua, guru, pejabat, dan aktivis. Suara para siswi sendiri nyaris tak terdengar.
Memaksa seorang anak membuka penutup kepalanya dan memaksanya memakainya adalah dua kalimat berbeda dengan tata bahasa yang sama: keduanya berbicara atas nama si anak.
Ini Bukan Kali Pertama, dan Pola Lama Mengajarkan Kehati-hatian
Pada Desember 2010, setelah Menteri Pendidikan Misir Mardanov menegaskan bahwa siswa harus berseragam standar, ratusan orang — Reuters menyebut hingga seribu — berunjuk rasa di depan kementerian di Baku; sengketa itu berlanjut ke 2011. Pada 2026 polanya muncul lagi sebelum amendemen September: OC Media melaporkan larangan di sejumlah sekolah di Khatai, Mehdiabad, dan Sumgait sejak awal Maret, dicabut menurut seorang ibu pada 31 Maret, tetapi Sekolah No. 15 Sumgait dilaporkan masih menerapkannya pada awal April. Amendemen 21 September dapat dibaca sebagai upaya memberi dasar tertulis bagi praktik yang sebelumnya tak tertulis — dan analisis JAMnews menilai bahwa praktik tanpa keputusan tertulis tak memenuhi syarat “diatur oleh hukum” maupun prinsip proporsionalitas.
Pembela HAM Arif Yunus, dalam JAMnews, mengatakan bahwa pembatasan semacam ini kerap menguat ketika hubungan Baku–Teheran memburuk, dan bisa memudar bila hubungan membaik. Itu penilaian seorang pengamat, bukan fakta terbukti; korelasi tidak otomatis berarti sebab. Pelajaran lain datang dari Turki: larangan penutup kepala di universitas dan institusi publik, yang diperketat pada “kudeta postmodern” 1997, baru dilonggarkan bertahap antara 2010 dan 2017 menurut RFE/RL. Larangan yang lama diterapkan memang menimbulkan ongkos sosial, tetapi para pengkritik Baku di Ankara pun membawa sejarah mereka sendiri.
Geopolitik Mengelilingi Gerbang Sekolah
Pada 2 Oktober, dalam kongres Yeni Azerbaycan, Presiden Ilham Aliyev menekankan peran pendidikan dalam menjaga keamanan ideologis. Al Jazeera membaca pernyataannya sebagai kritik terselubung kepada Turki agar tidak “mencampuri gaya hidup” Azerbaijan, sedangkan JAMnews mencatat sebagian pengamat membacanya sebagai sinyal terhadap pengaruh keagamaan Iran. Tafsir itu belum pasti. Yang terdokumentasi: protes digelar di depan konsulat Azerbaijan di Istanbul; penasihat Presiden Erdoğan, Oktay Saral, menyebut penolakan hak belajar siswi berhijab “tidak dapat diterima” dan berharap Baku segera membalikkan keputusan; partai penguasa Azerbaijan menyebut komentar itu tidak bertanggung jawab dan memperingatkan dampaknya bagi hubungan kedua sekutu.
Setiap pihak punya kepentingan membingkai. Azernews, media Azerbaijan, menggambarkan kisruh ini sebagai “provokasi”, sementara PressTV menyebutnya perang terhadap perempuan Muslim. Menuding protes domestik sebagai skenario asing — alasan yang juga dipakai pejabat pada 2010 — adalah jawaban lemah bagi keluhan orang tua yang nyata; sebaliknya, kecaman dari luar tidak otomatis bebas kepentingan. Kawasan sekitar memperlihatkan kecenderungan yang lebih luas: Uzbekistan menyebut hijab secara eksplisit dalam aturannya, pejabat Tajikistan dikecam karena razia di jalan, dan hanya Kirgizstan di Asia Tengah yang belum melarangnya secara resmi.
Ketika setiap pihak menjadikan anak itu bukti bagi kebenarannya sendiri, tak seorang pun lagi bertanya apa yang diinginkan si anak.
Cermin di Rumah Sendiri: Padang dan Paskibraka
Bagi pembaca Indonesia, perdebatan ini bukan asing. Pada Januari 2021, kasus pemaksaan jilbab terhadap siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang memicu terbitnya SKB Tiga Menteri tentang seragam, yang melarang sekolah negeri mewajibkan maupun melarang atribut keagamaan. Mahkamah Agung membatalkannya pada Mei 2021 setelah gugatan LKAAM Sumatera Barat; Ombudsman Sumbar kemudian menyimpulkan adanya maladministrasi di SMKN 2 Padang. Umat Islam sendiri terbelah: MUI Sumbar bersama sejumlah ormas menolak SKB itu, sedangkan sekretaris PW NU Sumbar menyebut PBNU mendukungnya.
Arah sebaliknya terjadi pada Agustus 2024, ketika Paskibraka putri tingkat nasional diminta melepas jilbab saat pengukuhan 13 Agustus. BPIP membantah memaksa, lalu pada 15 Agustus meminta maaf dan mengizinkan jilbab pada upacara 17 Agustus setelah Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono menyatakan hal itu. Dalam tiga tahun, kita menyaksikan pemaksaan pemakaian dan tekanan pelepasan di negeri yang sama. Pelajarannya: prinsip tanpa paksaan ke kedua arah ternyata sulit ditegakkan bahkan di negara yang membanggakan toleransinya — apalagi bila kita menuntutnya dari orang lain.
Dua Pintu Sekolah yang Tertutup, dengan Sebab yang Tidak Sama
Bagi pembaca yang akrab dengan penderitaan anak-anak Palestina, ada godaan menyamakan Baku dengan Gaza. Kita perlu menolaknya. Di Baku, pintu kelas ditutup oleh regulasi yang bisa dicabut lewat satu keputusan kabinet. Di Gaza, menurut UNICEF per 30 April 2026, sekitar 700.000 anak usia 4–17 tahun belum merasakan sekolah formal tatap muka selama hampir tiga tahun ajaran berturut-turut; UNICEF pada awal 2026 juga menyebut sekitar 90 persen sekolah rusak atau hancur (media mengutip angka antara “hampir” dan “lebih dari” 90 persen) — penyebabnya perang dan serangan rezim Zionis terhadap infrastruktur sipil. Menyamakan keduanya merendahkan kedua korban.
Namun keduanya bertemu pada satu prinsip yang sama, yakni Pasal 28 Konvensi Hak Anak: belajar adalah hak anak, bukan hadiah bagi yang memenuhi syarat tertentu. Prinsip itu tak boleh berlaku selektif — kuat bagi anak yang kita bela, longgar bagi anak yang lain.
Yang Tersisa untuk Kita Lakukan
- Bedakan fakta dari klaim. Pegang tiga tanggal kunci — 21 September (amendemen seragam), 6 Oktober (aturan pakaian guru), 12 Oktober (pengumuman Kemendagri) — dan perlakukan angka 37 sebagai klaim resmi yang belum terverifikasi independen. Bandingkan laporan media independen, media negara Azerbaijan, dan media yang bersimpati pada para pemrotes sebelum membagikan potongan video.
- Tegakkan standar yang sama di rumah sendiri. Periksa tata tertib sekolah di daerah kita: tidak boleh ada kewajiban maupun larangan atribut keagamaan bagi siswa. Bila ada, laporkan ke Ombudsman sebagaimana kasus SMKN 2 Padang. Desak Kemlu RI, Komnas HAM, MUI, NU, dan Muhammadiyah menyuarakan prinsip “akses belajar tanpa syarat busana” secara konsisten, untuk Baku sekaligus Padang.
- Wujudkan solidaritas pendidikan yang nyata. UNICEF menyatakan pada Januari 2026 bahwa program pendidikannya di Gaza membutuhkan US$86 juta untuk menjangkau 336.000 anak tahun ini. Salurkan donasi melalui lembaga tepercaya seperti INH, BAZNAS, Dompet Dhuafa, atau Rumah Zakat dengan lebih dulu memeriksa program pendidikan Gaza yang mereka jalankan.
Di Baku, seorang anak berdiri di gerbang dengan pertanyaan yang belum dijawab siapa pun kepadanya: apakah ia diminta pendapat? Di Padang, seorang anak pernah berdiri di pintu yang sama dari arah berlawanan, dipaksa mengenakan sesuatu yang bukan keyakinannya. Di Gaza, ratusan ribu anak tak punya pintu sekolah sama sekali.
Tiga pintu, tiga sebab, satu hak. Per 15 Oktober, dalam sumber yang kami telaah belum ada pengumuman resmi bahwa aturan di Azerbaijan akan ditinjau atau dicabut, dan arah berikutnya masih sulit ditebak: bisa mengeras, bisa mengendur diam-diam seperti pada 2011, bisa pula mengendap menjadi kebiasaan yang tak lagi diperdebatkan.
Karena itu pertanyaan Yilmaz layak kita bawa pulang. Bukan hanya “siapa yang berhak memutuskan pakaian seorang anak perempuan”, melainkan mengapa suara si anak sendiri begitu jarang dimintai. Dan bagi kita yang fasih membela hak anak di satu pintu: sanggupkah kita sama fasihnya di pintu yang lain?


