AL-QUDS – Pengadilan Israel dijadwalkan mengeluarkan putusan hukuman pada Senin (20/7) dalam kasus Syekh Kamal Khatib, wakil ketua Gerakan Islam, setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan menghasut kekerasan dan terorisme, dilansir dari Middle East Monitor.
Menurut proses persidangan, vonis bersalah tersebut berkaitan dengan dua unggahan di media sosial serta sebuah khotbah yang disampaikan selama kerusuhan pada Mei 2021. Pengadilan membebaskan Khatib dari dakwaan terpisah, yakni tuduhan mengidentifikasi diri dengan sebuah organisasi teroris.
Syekh Khatib ditangkap pada Mei 2021 setelah pemerintah Israel, berdasarkan rekomendasi badan keamanan Shin Bet, menyatakan bahwa pernyataan dan unggahan daringnya merupakan hasutan untuk melakukan kekerasan dan terorisme.
Surat dakwaan didasarkan pada unggahan di media sosial dan sebuah pidato yang membahas pelanggaran Israel di Masjid Al-Aqsa, bentrokan yang melibatkan para jemaah, tindakan kepolisian terhadap warga Palestina, serta peristiwa yang berkaitan dengan lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem.
Setelah proses hukum yang berlangsung lebih dari lima tahun, pengadilan memvonis Khatib bersalah atas dua dakwaan hasutan tersebut, sementara membebaskannya dari tuduhan mengidentifikasi diri dengan organisasi teroris.
Jaksa penuntut menuntut hukuman penjara selama 40 hingga 50 bulan.
Tim advokasi Khatib, yang terdiri dari para pengacara dari Adalah – The Legal Centre for Arab Minority Rights in Israel dan Al-Mezan Centre, berpendapat bahwa jaksa berupaya menerapkan standar pemidanaan yang diadopsi setelah peristiwa 7 Oktober 2023 terhadap tindakan yang terjadi pada tahun 2021.
Menurut pihak advokasi, penerapan praktik pemidanaan pasca-2023 terhadap perkara yang berkaitan dengan pidato politik pada tahun 2021 tidak sejalan dengan prinsip legalitas dan keadilan pidana.
Putusan hukuman dari pengadilan diperkirakan akan diumumkan pada hari Senin.
