Telaah tentang kewajiban hukum, celah penegakan, dan apa yang bisa dilakukan publik Indonesia
Kamis dini hari, 24 September 2026, pesawat yang membawa Perdana Menteri rezim Zionis, Benjamin Netanyahu, lepas landas dari wilayah yang dikuasai rezim itu menuju New York untuk berpidato di Sidang Majelis Umum PBB ke-81. Menurut data pelacak penerbangan yang dikutip Middle East Monitor, rute pesawat tersebut melintasi wilayah udara Yunani, Italia, dan Prancis, tiga negara pihak Statuta Roma, perjanjian pendirian Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang sejak 21 November 2024 telah menerbitkan surat perintah penangkapan atas Netanyahu. Pada hari yang sama, Amnesty International mendesak semua negara, termasuk Amerika Serikat, untuk menegakkan surat perintah itu dan menyerahkan Netanyahu ke Den Haag. Di ruang sidang PBB, puluhan delegasi meninggalkan tempat duduk ketika ia mulai bicara, dan ia menyebut mereka “pengecut moral”. Dua gambar itu, pesawat yang melintas tanpa hambatan dan deretan kursi yang kosong, memperlihatkan jarak antara hukum yang tertulis dan hukum yang ditegakkan.
Pernyataan Amnesty yang menjadi pemicu tulisan ini berbunyi bahwa negara-negara anggota pengadilan “memiliki kewajiban hukum untuk menahan dan menyerahkan Netanyahu jika ia menginjakkan kaki di wilayah mereka”. Amnesty juga mengecam kebijakan pemerintahan Netanyahu yang terkait perluasan permukiman dan pelanggaran HAM berat di Tepi Barat dan Gaza. Kalimat pertama itu benar secara hukum. Namun ia meninggalkan dua pertanyaan yang justru paling menentukan: apakah melintasi wilayah udara sama dengan menginjakkan kaki, dan apa yang terjadi jika negara anggota tetap tidak bertindak?
Pertanyaan inti tulisan ini sederhana: apakah surat perintah ICC adalah instrumen hukum yang bekerja, atau baru pernyataan moral yang berwibawa? Tesis yang diajukan bersifat argumentatif, bukan fakta tunggal: kewajiban menahan di wilayah negara pihak itu jelas dan sudah ditegaskan pengadilan sendiri, tetapi daya paksanya bergantung penuh pada kemauan politik negara-negara, dan di situlah ujian sebenarnya berada.
Dua catatan di muka. Pertama, ICC baru menyatakan adanya “alasan yang masuk akal” (reasonable grounds), bukan vonis; pembelaan belum diuji di persidangan. Kedua, tulisan ini sengaja tidak hanya menyoroti satu pihak. Negara-negara Eropa, ICC sendiri, dan keterbatasan advokasi seperti milik Amnesty pun ikut dipertanyakan, karena kritik yang hanya mengarah ke satu sisi tidak akan bertahan lama.
Surat Perintah Itu Putusan Hakim, Bukan Sikap Politik
Pada 21 November 2024, Majelis Pra-Peradilan I ICC menerbitkan surat perintah penangkapan atas Netanyahu dan Yoav Gallant, yang kini berstatus mantan Menteri Pertahanan. Majelis menemukan alasan yang masuk akal bahwa keduanya bertanggung jawab pidana atas kejahatan perang berupa kelaparan sebagai metode perang, serta kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan, persekusi, dan tindakan tidak manusiawi lainnya. Periode yang dikaji adalah setidaknya 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024. Keduanya diposisikan sebagai ko-pelaku sekaligus atasan sipil.
Pengadilan yang sama juga menerbitkan surat perintah atas seorang komandan Hamas terkait serangan 7 Oktober 2023. Detail ini penting: ICC tidak bekerja satu arah, dan itulah yang membuat putusannya lebih sulit dibantah sebagai “politis”. Meski demikian, kejujuran analitis menuntut kita mengakui bahwa “alasan yang masuk akal” adalah ambang awal. Pembuktian penuh baru terjadi bila terdakwa hadir di ruang sidang, dan itu justru yang belum terjadi.
Surat perintah penangkapan bukan vonis, tetapi juga bukan opini. Ia adalah keputusan hakim yang mengikat negara-negara pihak untuk bertindak.
Kewajiban Menahan Itu Jelas, Wilayah Udara Itu Abu-abu
Pasal 86, 88, dan 89 Statuta Roma mewajibkan negara pihak bekerja sama sepenuhnya dengan pengadilan, termasuk melaksanakan permintaan penangkapan dan penyerahan. Jika Netanyahu mendarat di Athena, Roma, atau Paris, tidak ada ruang tafsir yang lebar: penangkapan adalah kewajiban, bukan opsi diplomatik.
Perdebatan muncul pada penerbangan lintas. Seorang pakar hukum internasional yang dikutip Middle East Monitor berpendapat bahwa izin transit atas dasar “kebutuhan diplomatik” tidak membebaskan negara dari kewajiban Statuta, karena negara berdaulat atas ruang udaranya. Namun laporan yang sama juga mencatat bahwa Statuta Roma tidak secara eksplisit mewajibkan negara mencegat atau memaksa turun pesawat yang sekadar melintas. Dua pembacaan ini sama-sama masuk akal, dan hukum belum menutup celahnya.
Ada satu petunjuk yang patut dicermati, sebagai inferensi dan bukan fakta pasti. Dilaporkan bahwa pada kunjungannya ke PBB September 2025 Netanyahu memilih jalur Mediterania melalui Selat Gibraltar untuk menghindari wilayah udara Eropa, sedangkan pada Juli 2026 dan September 2026 ia memakai rute melintasi Yunani, Italia, dan Prancis. Perubahan rute itu menunjukkan bahwa tim keamanannya menilai risiko penegakan di udara Eropa telah menurun. Rencana pendaratan pun dilaporkan di bandara yang berada di bawah kendali federal Amerika Serikat, bukan JFK, yang dikaitkan dengan penolakan politik lokal.
Kewajiban menahan di darat itu terang; di udara, hukum masih berbicara lirih. Karena itu, diamnya negara anggota patut dibaca sebagai pilihan politik sebanyak sebagai keterbatasan hukum.
Preseden Sudah Ada, dan Pengadilan Tidak Menerima Dalih Kekebalan
Ini bukan pertama kalinya negara pihak diuji. Pada 24 Oktober 2024, ICC menyatakan Mongolia gagal bekerja sama ketika tidak menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin yang berkunjung ke sana. Pada 3 April 2025, Netanyahu mengunjungi Hongaria; pada 25 Juli 2025, Majelis Pra-Peradilan menyimpulkan Hongaria melanggar kewajibannya dan menolak dalih kekebalan negara. Hakim menegaskan kewajiban kerja sama itu “cukup jelas” bagi Hongaria, dan kekosongan hukum domestik tidak bisa menjadi alasan. Italia pun dirujuk ke Majelis Negara Pihak dalam perkara lain, yakni tersangka asal Libya, Almasri.
Namun inilah sisi yang tidak nyaman: hukuman atas pelanggaran-pelanggaran itu sejauh ini berupa rujukan ke Majelis Negara Pihak, sebuah forum politik. Tidak ada denda, tidak ada sanksi yang menggigit. Standar ini pun harus dipakai secara setara. Kita yang menuntut Hongaria dan Italia bertanggung jawab atas Netanyahu tidak bisa diam ketika yang dilanggar adalah surat perintah atas Putin. Jika tidak, tuduhan “keadilan selektif” yang selama ini dialamatkan kepada Barat akan berbalik menimpa kita.
Hongaria Berbalik Arah, dan Belum Teruji
Saat Netanyahu berkunjung pada April 2025, Perdana Menteri Viktor Orbán mengumumkan rencana Hongaria keluar dari ICC. Setahun kemudian peta politik berubah. Péter Magyar, pemenang pemilu, pada 20 April 2026 menyatakan akan menahan Netanyahu bila ia datang dan bahwa Hongaria akan tetap menjadi anggota ICC. Pada 27 Mei 2026, parlemen Hongaria mencabut penarikan diri itu dengan suara 133 setuju, 37 menolak, dan 5 abstain, padahal proses penarikan semula dijadwalkan rampung pada Juni 2026.
Ini kabar baik bagi mereka yang berharap pada penegakan hukum. Tetapi kita perlu hati-hati menyebutnya kemenangan. Janji Magyar tampaknya belum diuji: dalam penelusuran ini saya tidak menemukan laporan kunjungan Netanyahu ke Hongaria sejak pemerintahan baru. Motif pembalikan kebijakan ini juga tak bisa dipisahkan dari politik domestik Hongaria, bukan semata komitmen pada Palestina. Sementara itu, Yunani, Italia, dan Prancis, yang pesawat Netanyahu lintasi, belum menyampaikan penjelasan resmi yang saya temukan dalam penelusuran ini.
Amerika Serikat: Di Luar Yurisdiksi, Tidak Di Luar Kritik
Amerika Serikat bukan pihak Statuta Roma, sehingga secara hukum tidak punya kewajiban menahan Netanyahu. Pemerintahan Trump bahkan bergerak ke arah sebaliknya: pada Februari 2025 Perintah Eksekutif 14203 membekukan aset dan melarang perjalanan personel ICC. Pada Juli 2026, Wali Kota New York Zohran Mamdani mengatakan Netanyahu seharusnya ditangkap bila datang, tetapi mengakui kota itu tidak berwenang melakukannya; Presiden Trump menolak gagasan tersebut, dan Netanyahu menyatakan tetap akan datang.
Di sinilah desakan Amnesty kepada Washington harus dibaca dengan tepat. Itu seruan moral dan politik, bukan klaim kewajiban hukum, sebab kewajiban menahan melekat pada negara pihak, sebagaimana juga bunyi pernyataan yang dibahas di atas. Amnesty mengkritik Washington karena mengizinkan Netanyahu masuk sambil menolak visa bagi delegasi Palestina ke Sidang Umum. Kritik itu kuat sebagai argumen kesetaraan akses, tetapi jangan sampai kita menyamakannya dengan pelanggaran Statuta.
Angka di Balik Dokumen Hukum
Setiap pasal di atas berhubungan dengan nyawa. Menurut Kementerian Kesehatan Gaza yang dilaporkan kantor berita Wafa, per 6 September 2026 jumlah warga Palestina yang tewas sejak Oktober 2023 mencapai 73.651 jiwa dengan 174.575 terluka. Laporan Wafa lain per 26 September 2026 menyebut angka sekitar 74.016. Kita sajikan sebagai kisaran dengan atribusi, karena angka ini terus bergerak dan belum saya konfirmasi lewat verifikasi independen terbaru. Kementerian yang sama melaporkan 1.344 orang tewas sejak gencatan senjata berlaku pada 11 Oktober 2025, artinya kekerasan belum berhenti meski ada kesepakatan.
Satu catatan analitis: periode yang dikaji dalam surat perintah adalah “setidaknya” hingga 20 Mei 2024. Peristiwa sesudahnya belum tercakup dalam putusan yang ada, walau penyelidikan ICC atas situasi Palestina berlanjut. Amnesty sendiri menautkan sorotannya pada perluasan permukiman dan pelanggaran di Tepi Barat. Dalam laporan Mei 2025, dikabarkan Jaksa Karim Khan telah menyiapkan rancangan permohonan surat perintah atas Itamar Ben-Gvir dan Bezalel Smotrich, tetapi belum diajukan. Ini informasi yang perlu dipantau, bukan dipastikan.
Pengadilan yang Rapuh dan Argumen Pihak Seberang
Israel menolak surat perintah itu dan menggugat yurisdiksi ICC dengan alasan ia bukan pihak Statuta. Majelis Pra-Peradilan menolak keberatan tersebut pada 21 November 2024. Pada 16 Juli 2025, pengadilan menolak permintaan Israel untuk membatalkan surat perintah selama gugatan yurisdiksi diperiksa, dan pada 17 Oktober 2025 Majelis Banding menolak upaya banding Israel karena persoalan yang diajukan bukan isu yang dapat diajukan banding. Menurut laporan Oktober 2025 itu, gugatan yurisdiksi yang lebih luas masih diperiksa; saya tidak menemukan putusan akhir setelahnya, sehingga status terbarunya perlu dicek kembali.
Kita juga perlu jujur soal kelemahan ICC sendiri. Pengadilan ini tidak punya polisi, mengandalkan negara untuk menangkap, dan sedang bekerja di bawah tekanan sanksi Amerika. Jaksa Karim Khan menyatakan menyingkir sementara pada Mei 2025 di tengah penyelidikan eksternal atas tuduhan pelanggaran seksual yang ia bantah. Negara seperti Argentina, Paraguay, dan Austria menentang surat perintah itu dengan alasan kebijakan, dan Indonesia, yang bukan pihak Statuta Roma, memberi pernyataan hati-hati tanpa komitmen. Pandangan-pandangan itu tidak harus kita setujui, tetapi harus kita pahami agar advokasi kita tidak berbicara kepada diri sendiri.
Hukum internasional tidak runtuh karena dilanggar sekali; ia runtuh ketika pelanggaran menjadi kebiasaan yang tak lagi memalukan siapa pun.
Yang Tersisa untuk Kita Lakukan
- Tagih sikap resmi pemerintah. Indonesia bukan pihak Statuta Roma, sehingga tidak berkewajiban menahan siapa pun, tetapi tetap punya suara di PBB dan OKI. Tulis kepada Kementerian Luar Negeri dan fraksi di DPR untuk menanyakan sikap Indonesia pada Sidang Umum 24 September 2026, ketika puluhan delegasi meninggalkan ruang sidang saat Netanyahu berpidato.
- Kawal tiga negara yang pesawat Netanyahu lintasi. Catat tanggal 24 September 2026 dan penerbangan Juli 2026, lalu dukung organisasi HAM dan hukum yang meminta penjelasan resmi dari Yunani, Italia, dan Prancis tentang dasar hukum izin lintasnya. Gunakan satu standar, termasuk untuk surat perintah atas Putin, agar argumen kita tak dituduh selektif.
- Teruskan bantuan kemanusiaan yang terverifikasi. Dengan 73.651 jiwa tewas dan 174.575 terluka per 6 September 2026 menurut Kementerian Kesehatan Gaza, serta 1.344 korban tewas sejak gencatan senjata, kebutuhan tak berhenti pada putusan pengadilan. Salurkan zakat dan infak melalui lembaga yang melaporkan penyaluran secara terbuka, seperti BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, MER-C, Adara Foundation, Sahabat Al-Aqsha, atau INH.
Ada pesawat yang melintas tanpa hambatan di atas tiga negara yang telah berjanji menegakkan hukum. Ada kursi-kursi kosong di ruang sidang PBB yang berbicara lebih lantang daripada banyak komunike. Ada surat perintah yang sah, sudah dikuatkan pada beberapa tahap, tetapi belum menemukan satu pun borgol.
Kita tidak boleh berpura-pura hukum sudah menang, dan tidak boleh pula menyimpulkan hukum sudah kalah. Hongaria telah berbalik arah. Mongolia dan Hongaria sudah dinyatakan melanggar. Pengadilan masih menolak mundur. Di sisi lain, sanksinya hanya rujukan ke forum politik, gugatan yurisdiksi Israel belum tuntas menurut laporan terakhir yang kami temukan, dan sebagian negara tetap memilih diam.
Pembukaan UUD 1945 menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan karena itu penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Kalimat itu bukan khusus untuk masa lalu kita. Ia adalah janji yang diwariskan kepada setiap generasi yang menyaksikan pendudukan berlangsung di depan mata.
Maka pertanyaannya bukan lagi apakah surat perintah itu sah. Pertanyaannya adalah apakah cukup banyak negara bersedia membayar harga politik untuk menegakkannya, dan jika tidak, hukum macam apa yang sedang kita wariskan kepada anak-anak yang lahir setelah hari ini?


