HomeBeritaSebanyak 2,65 Hektar Lahan Palestina untuk Jalur Permukiman di Tepi Barat Diambil...

Sebanyak 2,65 Hektar Lahan Palestina untuk Jalur Permukiman di Tepi Barat Diambil Ahli Israel

GAZAMEDIA.NET - Otoritas Israel menerbitkan perintah militer untuk mengambil alih lebih dari 26 dunam atau 2,65 hektar lahan milik warga Palestina di barat laut Ramallah, Tepi Barat yang diduduki.

GAZAMEDIA.NET – Otoritas Israel menerbitkan perintah militer untuk mengambil alih lebih dari 26 dunam atau 2,65 hektar lahan milik warga Palestina di barat laut Ramallah, Tepi Barat yang diduduki.

Lahan tersebut akan digunakan untuk membangun jalur darurat yang menghubungkan sejumlah permukiman Israel di kawasan itu, dalam pernyataannya, Selasa (3/11).

Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok Palestina menyatakan perintah militer tersebut diterbitkan pada 28 Oktober. Perintah itu mencakup lahan seluas 26,473 dunam di wilayah Deir Nizam, Umm Safa, dan Atara.

“Perintah militer tersebut menempatkan 26,473 dunam lahan di Deir Nizam, Umm Safa, dan Atara di bawah kendali militer Israel dengan alasan yang disebut sebagai ‘keperluan militer’,” kata komisi tersebut, dikutip dari Anadolu.

Lahan itu dialokasikan untuk jalur yang disebut sebagai Ateret–Neve Tzuf Emergency Axis. Jalur tersebut dimaksudkan untuk menghubungkan sejumlah lokasi permukiman Israel di kawasan tersebut.

Perintah itu akan berlaku hingga akhir 2028 dan memberikan militer Israel hak penguasaan eksklusif atas jalur yang ditentukan dalam peta terlampir.

Komisi menjelaskan, sebanyak 5,891 dunam atau sekitar 22,3 persen dari lahan yang diambil alih diklasifikasikan otoritas Israel sebagai “tanah negara”. Sementara itu, 20,582 dunam lainnya tidak termasuk dalam klasifikasi tersebut.

Menurut komisi, pembangunan jalur tersebut dapat memperkuat konektivitas antara permukiman dan pos-pos terdepan Israel di sekitar Ateret dan Halamish, yang juga dikenal sebagai Neve Tzuf. Proyek itu juga dikhawatirkan semakin membatasi akses pemilik tanah Palestina ke lahan di sekitarnya.

Komisi menegaskan perintah militer tersebut mengatur penyitaan dan penguasaan sementara, bukan pengalihan kepemilikan tanah secara resmi. Namun, penggunaan lahan untuk infrastruktur yang berkaitan dengan permukiman memunculkan kekhawatiran atas perluasan kendali Israel di kawasan itu.

 

 

ARTIKEL TERKAIT

Terkini