HomeBeritaIsrael Sita 253 Hektare Tanah Palestina, Tiga Desa Terancam Kehilangan Tanah Warisan

Israel Sita 253 Hektare Tanah Palestina, Tiga Desa Terancam Kehilangan Tanah Warisan

TEPI BARAT – Pemerintah Israel kembali mengambil langkah kontroversial yang mengancam hak kepemilikan tanah warga Palestina. Otoritas Israel menetapkan lebih dari 2,5 juta meter persegi lahan di wilayah pendudukan Tepi Barat sebagai “tanah milik negara” (state property). Kebijakan ini dikhawatirkan menjadi jalan bagi perluasan permukiman ilegal Israel sekaligus memperkuat penguasaan atas wilayah Palestina.

Berdasarkan laporan Arab News, Rabu (4/11/2026), luas tanah yang ditetapkan mencapai 2.536.440 meter persegi atau sekitar 253,6 hektare. Lahan tersebut berada di sekitar Ramallah, yang merupakan pusat administratif Otoritas Palestina.

Wilayah yang terdampak mencakup tiga desa Palestina, yakni Beitillu, Al-Mazra’a Al-Qibliya, dan Deir Ammar, yang terletak di barat laut Ramallah.

Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina mengungkapkan bahwa otoritas Israel memberikan waktu 45 hari kepada warga yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut untuk mengajukan keberatan. Proses keberatan harus disampaikan melalui Komite Keberatan di kamp militer Ofer.

Namun, kebijakan ini dinilai semakin mempersempit ruang bagi masyarakat Palestina untuk mempertahankan hak kepemilikan tanah mereka, terutama karena proses pembuktian kepemilikan membutuhkan dokumen historis dan administrasi yang tidak selalu mudah diperoleh.

Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina memperingatkan bahwa penetapan status tanah milik negara tersebut berpotensi membuka jalan bagi perluasan blok permukiman Talmonim.

Blok permukiman itu mencakup sejumlah permukiman Israel, antara lain Kerem Reim, Neria, dan Nahliel, serta berpotensi diperluas hingga kawasan pos permukiman Talmon dan Dolev.

Jika kebijakan tersebut terus berlanjut, wilayah permukiman Israel dikhawatirkan semakin terhubung satu sama lain. Sebaliknya, kawasan Palestina berpotensi semakin terfragmentasi dan terisolasi.

Dampaknya bukan hanya menyangkut hilangnya lahan pertanian dan sumber penghidupan warga, tetapi juga membatasi ruang gerak masyarakat Palestina serta menghambat perkembangan permukiman dan kehidupan sosial ekonomi mereka.

Komisi tersebut juga menyoroti praktik perluasan pos-pos permukiman yang selama ini memperluas penguasaan wilayah di luar kawasan permukiman yang telah dibangun. Kondisi ini turut meningkatkan tekanan terhadap petani dan penggembala Palestina yang membutuhkan akses terhadap lahan pertanian dan padang penggembalaan.

Menghadapi kebijakan tersebut, Komisi Perlawanan Tembok dan Permukiman Palestina mendesak masyarakat terdampak untuk segera mengumpulkan dokumen kepemilikan tanah, catatan pemanfaatan lahan, bukti aktivitas pertanian, serta melakukan verifikasi batas-batas tanah bersama dewan desa setempat.

Dokumen tersebut diperlukan sebagai dasar untuk mengajukan keberatan secara hukum dalam batas waktu 45 hari.

Komisi memperingatkan bahwa penetapan status tanah sebagai milik negara dapat memberikan kewenangan lebih besar kepada Israel dalam mengendalikan penggunaan dan pengelolaan lahan, termasuk membuka peluang alokasi tanah untuk kepentingan perluasan permukiman.

Jika tidak segera ditangani, kebijakan ini berpotensi mengancam cadangan lahan bagi pembangunan desa, kegiatan pertanian, dan kebutuhan generasi masyarakat Palestina di masa mendatang.

Pelanggaran Hukum Internasional Kembali Disorot

Langkah Israel tersebut kembali memunculkan persoalan serius mengenai legalitas penguasaan tanah di wilayah Palestina yang diduduki.

Pembangunan dan perluasan permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur selama ini secara luas dinilai ilegal menurut hukum internasional.

Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) melalui pendapat hukumnya menyatakan bahwa keberadaan Israel yang berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina bertentangan dengan hukum internasional. Mahkamah juga menegaskan kewajiban Israel untuk mengakhiri keberadaan ilegal tersebut.

Sementara itu, Dewan Keamanan PBB melalui Resolusi 2334 tahun 2016 menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki keabsahan hukum.

Kebijakan terbaru ini pun menambah kekhawatiran bahwa penguasaan tanah Palestina tidak hanya berlangsung melalui pembangunan permukiman, tetapi juga melalui kebijakan administratif dan hukum yang dapat mengubah status kepemilikan tanah.

Bagi warga Palestina, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Tanah merupakan sumber kehidupan, warisan keluarga, identitas, sekaligus bagian penting dari keberlangsungan masyarakat Palestina di wilayah yang terus mengalami tekanan pendudukan. (cky)

Ahmad Tasori
Ahmad Tasori
Aktif sebagai koresponden jurnalis iNews dan bagian dari jaringan MNC Group yang memiliki pengalaman dalam peliputan berbagai isu nasional, keagamaan, dan internasional. Berpengalaman meliput penyelenggaraan ibadah haji di Makkah serta isu Palestina dan Gaza. Pada 2025, pernah melaporkan langsung dari Tunis, Tunisia, mengenai misi Global Freedom Flotilla menuju Gaza.
ARTIKEL TERKAIT

Terkini